POJOKSATU.id, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap Sound Horeg.
Sound Horeg adalah parade musik yang menggunakan sound sistem dalam skala sangat besar yang bersifat mobile atau menggunakan mobil.
Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu orang lain tidak diperbolehkan atau haram.
Baca Juga: Miris, Sebanyak 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dimiliki 60 Keluarga Kaya
"Kalau tidak mengganggu hiburan biasa ya boleh-boleh saja," kata Cholil Nafis kepada wartawan di Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA PMII di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Cholil menjelaskan, MUI sudah mengundang para ahli, baik itu ahli suara, ahli musik, dan ahli agama dalam mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Apalagi kata Cholil, fatwa MUI Jatim keluar setelah adanya fatwa dari pondok pesantren.
"Tapi karena ini sudah menjadi fenomena orang minta tanggapan MUI dan fenomenanya di Jawa Timur, Pasuruan dan sekitarnya, maka yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat,” katanya.
Baca Juga: Tujuh Fakta Baru Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru, Komentar Kapolri hingga Pengakuan Satpam Indekos
“Ya tentu haram, dengan catatan ketika sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan," terang Cholil.
"Maka selama itu mengganggu maka menjadi haram. Tapi ketika hiburan tidak mengganggu, seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa, tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu,” jelasnya.
“Kalau sudah nggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," kata KH Cholil Nafis.***




