POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Sementara anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.

Keduanya memiliki kekayaan berbeda. Riza Chalid ditaksir punya harta USD 415 juta atau setara Rp6,8 triliun. Sementara anaknya Kerry Adrianto Riza ditaksir punya harta kekayaan miliaran rupiah.

Baca Juga: 12 Sekolah Rakyat Beroperasi di Jatim Mulai Besok, Sumatera Utara 4 Sekolah, Intip Jumlah Warganya

Kerry Adrianto Riza dikenal memiliki karier yang cemerlang di dunia bisnis, yang menjadi sumber utama kekayaannya. Kerry Adrianto Riza merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa.


Kekayaan Riza Chalid

Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu perusahaan miliknya, yakni Global Energy Resources, pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.

Tak hanya di sektor energi, Riza juga melebarkan kerajaan bisnis ke industri lain seperti mode ritel, perkebunan sawit, dan minuman dalam kemasan.

Dirinya memiliki berbagai perusahaan yang berbasis di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum.

Baca Juga: Pengakuan Satpam yang Berjaga di Kos-kosan Diplomat Kemlu Arya Daru yang Meninggal

Tak ayal, pada tahun 2015, majalah Globe Asia menempatkan dirinya sebagai orang ke-88 terkaya di Indonesia. Dengan estimasi kekayaan saat itu mencapai USD415 juta atau setara Rp6,8 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Total tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai 18 orang dari pejabat Pertamina, mantan pejabat Pertamina dan pengusaha.***