POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kementerian Imigrasi mencekal pengusaha minyak Riza Chalid ke luar negeri mulai Kamis 10 Juli 2025 usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pencekalan Riza sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI terkait pencegahan dalam perkara pidana.

"Berdasarkan surat keputusan tersebut Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid, cs," jelasnya, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Profil Tersangka Riza Chalid Ternyata Mantan Menantu Jenderal TNI AU, Lama Menetap di Singapura

Riza Chalid sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 sejak Kamis (10/7).

"Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Nilai bisnis Riza Chalid diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun. Dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, Riza Chalid merupakan orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban SELEKSI SUBSTANSI BCKS 2025, Lengkap Kunci Jawaban, Bagian EMPAT

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza saat ini belum ditahan, lantaran masih berada di luar negeri.

"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Kata Qohar, penyidik tengah berupaya menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.

"Karena infonya ada di sana (Singapura). Sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Abdul Qohar.

Riza Chalid pria kelahiran 1960 ini diketahui memiliki sejumlah perusahaan seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum.

Kejagung mengungkap penetapan Riza Chalid menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 dilakukan sejak Kamis (10/7/2025).***