POJOKSATU.ID – Kasus Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah ramai disorot publik.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi dikabarkan telah meninggal dunia usai jadi korban tindak pidana.
Yang mana, dirinya dibunuh oleh dua atasannya bernama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Baca Juga: Daftar 9 Prodi FISIP Unpad Raih Akreditasi FIBAA, Berlaku hingga Juni 2030
Berdasarkan informasi dihimpun, Brigadir Nurhadi dibunuh dengan cara dicekik dan ditenggelamkan ke dalam kolam villa kawasan Gili Trawangan, NTB.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media riaupos.jawapos.com pada Selasa (8/7/2025).
Dalam artikelnya, pernyataan bahwa korban dicekik ini terkuak usai pihak terkait melakukan otopsi.
“Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan,” jelas dikutip.
Diketahui, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Dirkrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Syarif menuturkan bahwa tidak hanya dua atasan Brigadir Nurhadi saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Umumkan KBMK 2025, Simak Lima Panduan bagi Mahasiswa yang Ingin Ikut Serta
Melainkan, salah satu dari dua wanita yang ikut hadir di villa tersebut juga menjadi tersangka kasus serupa.
“Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka,” jelasnya.
“Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi,” lanjutnya.
Baca Juga: Kepercayaan Investor Global Meningkat, Saham BBRI Jadi Primadona di Tengah Ketidakpastian Pasar
Perlu diketahui, insiden ini bermula saat korban dan kedua atasannya menyewa sebuah villa di kawasan Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025).
Tidak hanya bertiga, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu juga membawa dua orang wanita berinisial M dan P.
Pada rentang waktu siang menjelang malam, para pelaku dan kedua wanita tersebut disinyalir melakukan pesta ria dengan mengonsumi barang haram.
Baca Juga: Intip Harta Kekayan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Tersangka Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
“Saat itu ada pesta di vila, dan para pelaku diduga membawa serta menggunakan narkoba,” jelas Syarif.
Pada pukul 20.00 WITA, korban dan para atasannya beserta kedua wanita tersebut berendam di sebuah kolam fasilitas villa.
Disinilah awal mula pemicu Yogi dan Haris melancarkan serangan terhadap bawahannya hingga meninggal dunia.
Sebab, korban yang tengah berendam itu disinyalir berupaya menggoda salah satu wanita, rekan atasannya.
Mengetahui hal tersebut, kedua anggota perwira itu sontak tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan informasi dihimpun, Brigadir Nurhadi dicekik oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri di dalam kolam. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



