POJOKSATU.ID – Cek profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama, anggota kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahui, nama Kompol I Made Yogi Purusa Utama belum lama ini ramai disorot publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai dirinya dipecat dari jabatan lantaran tersandung kasus pembunuhan bawahannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi di villa Gili Trawangan, NTB.

Baca Juga: Upaya Logistik dan Kebutuhan Air Bersih Tersalurkan dengan Baik, Pemprov DKI Pastikan Korban Terdampak Banjir Tercukupi

Tidak hanya Kompol I Made Yogi Purusa Utama, rekannya bernama Ipda Haris Chandra juga dikenakan sanksi serupa dalam kasus yang sama.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Selasa (8/7/2025).

Dalam artikelnya, pemecatan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.

Baca Juga: MPLS Ramah di SMP, Ini Link Resmi Rujukan Kegiatan MPLS SMP untuk Sambut Siswa Baru, Hari Pertama Hingga Hari Kelima

“Iya, ada dua nama yang sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Kombes Kholid dalam laporan.

Berikut profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama:

Kompol I Made Yogi Purusa Utama merupakan seorang perwira berpangkat menengah yang telah lama berkiprah di institusi kepolisian.

Baca Juga: Download MP3 Lemot Bikin Emosi? Ternyata Cuma Ini Penyebabnya! Fix Dalam 1 Menit via Tubidy

Berdasarkan informasi dihimpun, dirinya menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada angkatan 2010 silam.

Kemudian, Kompol Yogi menempuh studi lanjut di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan meraih gelar sarjana pada 2017.

Selanjutnya, di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dirinya pernah mengemban sejumlah peran penting.

Baca Juga: Tangki Motor Berkarat? Ini 4 Cara Ampuh Biar Awet dan Tetap Kinclong!

Salah satu jabatan yang pernah dipegangnya adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polresta Mataram, yang dijalaninya selama kurang lebih dua tahun.

Di posisi tersebut, Kompol Yogi disinyalir sangat aktif membongkar kasus-kasus berskala cukup besar.

Salah satunya, kasus peredaran narkotika dengan jaringan tingkat menengah pernah dikuak mantan Kasatresnarkoba Polresta Mataram tersebut.

Baca Juga: Rangkaian Kegiatan MPLS Ramah SD, Ini Rujukan Kegiatan MPLS SD, Sambut Murid Baru dengan Ceria, Aman, dan Penuh Karakter, DOWNLOAD Link Resmi DI SINI

Karena kontribusinya, ia memperoleh apresiasi dari Kapolda NTB yang saat itu dijabat Irjen Pol M Iqbal.

Setelah itu, Yogi ditugaskan ke posisi baru sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di Polresta Mataram.

Dalam masa jabatannya, dirinya menangani berbagai perkara penting, termasuk penyelidikan penyimpangan penanggulangan Covid-19 pada 2020 silam.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu: Revisi Tunjangan Anak, Berlaku 1 Agustus 2025, Cek Batas Usia dan Syarat Lengkapnya!

Perjalanan tugasnya berlanjut saat Kompol Yogi diangkat sebagai Kepala Subbidang Pengamanan Internal di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB mulai (1/11/2024).

Namun, belum genap setengah tahun setelah menduduki jabatan tersebut, namanya justru terseret skandal tindak pidana.

Yang mana, tindak pidana itu tidak lain terkait kematian Brigadir Nurhadi selaku bawahannya sendiri. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov