POJOKSATU.id, JAKARTA— Rumah pribadi dan kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) digeledah KPK, Jumat sore (4/7/2025) hingga tengah malam terkait OTT yang digelar KPK, Kamis (26/6) lalu di Panyabungan.
Usai penggeledahan di dua lokasi di Panyabungan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai status Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap apa tersangka atau bukan.
Penggeledahan ini terkait OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan 4 tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Baca Juga: KPK Geledah Bersamaan PUPR Madina dan Padangsidimpuan Terkait OTT Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (5/7), Jubir KPK merespon pertanyaan apakah status Kadis PUPR Madina Elpi Yanti sudah tersangka dalam kasus ini. Jawabannya ternyata bukan.
“Bukan. Sampai dengan saat ini, dalam perkara tersebut, ada lima orang yang sudah ditetapkan tersangka, sebagaimana sudah diumumkan pasca kegiatan tangkap tangan pekan lalu,” ujar Budi Prasetyo.
Lalu Pojoksatu.id menanyakan apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini usai penggeledahan di Mandailing Natal, Budi Prasetyo tak kunjung memberikan balasan.
Sementara itu, sesuai penjelasan kepada beberapa wartawan dari Madina, Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Kadis PUPR Madina ini.
Budi menjelaskan bahwa tujuan tim melakukan penggeledahan ke rumah kadis dan kantor Dinas PUPR Madina untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait poyek-proyek pembangunan jalan di Sumut,”ujar Budi Prasetyo.
Ketika ditanya keterlibatan Kadis PUPR Madina Elpi Yanti dalam kasus OTT ini, Budi Prasetyo menjawab bahwa KPK masih terus mendalami pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
“KPK masih terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” jelasnya lagi.***




.webp)