POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus korupsi dana desa di Cipaku, Majalengka, Jawa Barat.

Bukan main, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu disinyalir mencapai Rp513 juta.

Diketahui, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku Gian Gandana Sukma yang terlibat dalam skandal itu menggunakan uang korupsi tersebut untuk beli diamond Mobile Legends.

Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gaji Ade Armando Usai Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Tidak hanya sekadar diamond game online, Sekdes Cipaku ini juga menggunakan dana desa itu untuk judi online (judol).

Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu.id langsung dari portal jawapos.com pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam artikelnya, Gian dikonfirmasi menggunakan uang haram tersebut untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga: Tampang Gian Gandana Sukma, Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp513 Juta Demi Beli Diamond Mobile Legends

“Sejumlah uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond yang merupakan alat tukar dalam salah satu game mobile,” jelas dikutip.

Berdasarkan informasi dihimpun, terkuaknya kasus dugaan korupsi ini usai pihak Kejari Majalengka menemukan adanya temuan penggelapan.

Sebab, sebanyak ratusan juta dana desa milik operasional pembangunan Cipaku periode 2025 tidak ditemukan jejaknya.

Baca Juga: Segudang Kontroversi Ade Armando, Politi PSI yang Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

“Kejari Majalengka mengakui bahwa memang sudah ada realisasi dan pengembalian uang dengan nilai Rp65,4 juta ke rekening milik Desa Cipaku,” jelas dikutip.

“Sampai saat ini masih tersisa Rp 448.315.756 yang belum dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” lanjut laporan artikel.

Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Hendra Prayoga.

Baca Juga: 76 Putra-Putri Terbaik Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2025, Inilah Daftar Lengkapnya

Hendra menuturkan bahwa pihak yang bersangkutan berhasil diamankan guna diproses lebih lanjut dalam perkara korupsi dana desa.

“Hari ini 3 Juli 2025 kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku,” jelasnya yang dikutip Pojoksatu.id dari unggahan akun X @ixiaml.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” lanjutnya. ***