POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam hal ini, seorang dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga kuat tersandung dalam dugaan kasus tersebut.
Yang mana, pelaku berinisial BCS (38) disinyalir telah lecehkan seorang mahasiswi di ruang lingkup kampus.
Berdasarkan informasi dihimpun, BCS kini telah dinonaktifkan pihak rektorat Unsil Tasikmalaya usai kasus tersebut beredar.
Sebagaimana halnya disinyalir Pojoksatu.id dari portal media radartasik.id pada Jumat (4/7/2025).
Dalam artikelnya, penonaktifan ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum Kampus Unsil Tasikmalaya Nana Sujana.
Baca Juga: Tunjuk Hendra Siregar Plt Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Sejalan Konsep Marsipature Hutanabe
Nana menuturkan bahwa pelaku tindak asusila itu telah dipindahtugaskan ke ruang lingkup kepegawaian.
Tidak lain, pemindahtugasan ini dilakukan agar pelaku yang berstatus sebagai dosen tersebut dapat menjalankan pemeriksaan dengan optimal.
“Meminta pemberhentian sementara untuk salah seorang dosen. Hari ini sudah diberhentikan sebagai dosen dan ditempatkan di kepegawaian,” jelasnya.
“Supaya fokus menjalani proses pemeriksaan, tidak ada beban kewajiban dengan mahasiswi,” lanjut Nana.
Perlu diketahui, penonaktifkan terhadap pelaku ini terjadi usai adanya aduan dari korban ke pihak kampus.
Yang mana, aduan tersebut ditujukan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil Tasikmalaya.
Menyikapi aduan tersebut, Satgas PPKPT sontak meminta pihak rektorat mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Sebab, bukti yang diajukan oleh korban sudah cukup mumpuni dikategorikan sebagai tindak pelecehan seksual.
Hingga kini, publik masih menantikan kepastian hukum yang akan dikenakan oknum dosen Unsil Tasikmalaya tersebut. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



