POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata pada Rabu, 3 Juli 2025, antara Tirtohardjo Rukmono, seorang nasabah asal Surabaya, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk. Gugatan ini berkaitan dengan hilangnya dana milik nasabah senilai Rp392 juta.

Meski demikian, persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara karena perwakilan dari pihak tergugat dianggap tidak sah secara hukum.

Seorang pria yang mengaku dari bagian legal Bank OCBC NISP hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas resmi. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa kehadiran tergugat tidak memenuhi ketentuan hukum acara, dan menganggap tergugat tidak hadir secara sah.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tenaga Teknis di Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2024, Berikut Panduan Pengisian DRH NI

Perkara ini tercatat di pengadilan dengan Nomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Johanes Dipa Widjaja & Partners, salah satunya adalah Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., yang turut hadir dalam sidang tersebut.

"Jika perwakilan tergugat saja tidak dapat menunjukkan keabsahan kehadirannya di ruang sidang, bagaimana mungkin bisa dipercaya untuk menjelaskan sistem keamanan dana nasabah? Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab serius," tegas Alamsyah kepada media usai sidang.

Dana Nasabah Rp392 Juta Pindah Rekening Tanpa Izin

Gugatan ini bermula dari hilangnya dana Rp392 juta milik Tirtohardjo Rukmono yang secara tiba-tiba berpindah ke rekening lain pada 18 Maret 2025, tanpa persetujuan maupun notifikasi kepada pemilik rekening.

Baca Juga: Selepas Tahlil, Perjanjian Manusia dengan Iblis, Ilmu Hitam dan Kutukan Warisan Turun-temurun Keluarga

Sebelum menggugat, pihak Penggugat telah mengirimkan undangan penyelesaian dan dua kali somasi resmi ke kantor pusat Bank OCBC NISP, namun tidak pernah ada pertanggung jawaban dari pihak bank.

Akhirnya, gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025 atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penggugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp392 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan ketiga dan terakhir bagi pihak tergugat. Majelis hakim menyatakan bahwa jika tergugat kembali gagal membuktikan legalitas kehadirannya, maka proses pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran mereka. ***