POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai eks Sekretaris MA itu baru saja ditangkap kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, penangkapan ini terjadi usai Nurhadi Abdurrachman baru saja keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Profil Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi Usai Bebas dari Penjara
Tidak heran, fenomena ini sontak menarik perhatian publik hingga terlontarkan pertanyaan terkait kasus yang menimpa eks Sekretaris MA tersebut.
Sebab, banyak yang menduga bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara korupsi sebelumnya.
Seperti diketahui, Nurhadi berakhir mendekam di penjara lantaran terbukti melakukan tindak korupsi hingga gratifikasi senilai Rp45 miliar.
Baca Juga: Bank Mandiri Sabet 16 Penghargaan di FinanceAsia Awards 2025, Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan
Namun, dugaan bahwa dirinya ditangkap kembali terkait perkara kasus serupa tidak sepenuhnya benar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Budi mengonfirmasi bahwa Nurhadi telah ditangkap tidak lama setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Nurhadi Abdurrachman, Eks Sekretaris MA Ditangkap KPK Kembali Usai Dipenjara 6 Tahun
Namun, penangkapan ini tidak serupa secara mutlak dengan perkara kourpsi yang dilakukan Nurhadi sebelumnya.
Melainkan, eks Sekretaris MA itu ditangkap kembali lantaran tersandung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
Baca Juga: Angin Segar untuk PPPK, Ada Hak Pensiun sampai Bisa Jadi Camat
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” lanjutnya.
Menurut penyidik KPK, eks Sekretaris MA itu diduga menyembunyikan beberapa aset hasil gratifikasi dengan menggunakan pihak ketiga.
Yang mana, sejumlah aset itu terdiri dari beberapa properti mewah di kawasan Jakarta hingga investasi bodong atas nama kerabat terdekat. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



