POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pada Kamis (26/6/2025) KPK menangkap 6 orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.

Topan beserta empat orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bernilai Rp 231,8 miliar.

Baca Juga: Ratnawati Serap Aspirasi Warga Astanajapura dalam Sosialisasi Perda Pendidikan Jawa Barat

Adapun empat tersangka lainnya adalah, Kepala UPTD (Unit Pelaksana Tenis Daerah) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL). Direktur Utama PT DNG (Dalihan Natolu Group), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Topan merupakan orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Baca Juga: Besok Ada Perayaan HUT ke-79 Bhayangkara, Warga Diminta Hindari Monas dan Sekitar Jalan Protokol

Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan Ginting adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi, sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Kota Medan pada Mei 2024 hingga Februari 2025 atau selama masa Pilkada 2024.

Dikatakan Asep, Topan Ginting memerintahkan RES menunjuk PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

Baca Juga: Waspada! OJK Tegaskan Tak Pernah Hapus Utang Nasabah, Warga Diminta Jaga Data Pribadi

Kronologi
Asep melanjutkan, KIR bersama RESmengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” kata Asep.

Di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, HEL menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Baca Juga: Pembelajaran Mendalam, Gunakan Rumus 8-3-3-4, Download Referensi Lengkap dan Contoh RPP Deep Learning

Adapun PT DGN yang dipimpin KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

Penerimaan uang itu, karena HEL telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Baca Juga: Apa yang Dijanjikan Sufmi Dasco ke PPPK Guru? Ikatan Pendidik Nusantara Bilang Begini!

Menurut Asep, barang bukti yang disita dalam OTT uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

Adapun proyek jalan yang diduga bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

2. Proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar

3. Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

4. Pembangunan Jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara

5. Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang menuju Gunung Tua hingga Simpang Pal XI pada tahun 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,5 miliar

6. Proyek lanjutan preservasi ruas yang sama, yakni Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 17,5 miliar

7. Pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan titik longsor pada tahun 2025

Baca Juga: Melon Hitam Indonesia, Varietas Buah Baru Hasil Penelitian Mahasiswa Doktor Universitas Brawijaya

8. Proyek preservasi lanjutan di ruas Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada tahun 2025

Menteri PU Terpukul
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku terpukul dan merasa tertampar atas terjaringnya sejumlah pejabat Kementerian PU dalam OTT di Sumatera Utara oleh KPK.

"Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar tamparan keras ke saya," kata Dody, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Bandung Genjot Trotoar Inklusif, Akui Kota Belum Ramah Anak dan Disabilitas

Menurut Dody, kejadian tersebut menjadi peringatan keras karena sebelumnya dirinya telah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar bekerja dengan hati bersih dan menjunjung tinggi integritas dalam melayani rakyat.

Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.

Ditegaskan Dody, tidak akan menutupi kasus tersebut bahkan jika ada pejabat di tingkat pusat yang terlibat, dirinya siap menyerahkan kepada proses hukum tanpa campur tangan sedikit pun.

Baca Juga: Info Baru OTT KPK di Sumut, Kirun Dinonaktifkan Bendahara Golkar, Sisa Rp 231 Juta Diduga untuk Madina

"Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!" katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dody menyatakan telah menunggu restu Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi semua struktur Kementerian PU dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) guna mencegah kejadian serupa. ***