POJOKSATU.id, JAKARTA—Mendikdasmen Abdul Mu’ti berkilah bahwa tidak ada diksi gratis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Memang benar tidak ada diksi ‘gratis’ namun ada diksi ‘tanpa memungut biaya’. Apa bedanya gratis dengan tanpa memungut biaya?

Penjelasan Mendikdasmen soal tak ada sekolah gratis ini disampaikan kepada wartawan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Diduga Mu’ti berada di sana dalam rangka retret kepala daerah gelombang kedua yang memang dipusatkan di kampus IPDN.

Baca Juga: Krisis Air di Desa Beringin, Petani Terancam Gagal Panen

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis," jelas Mu'ti kepada wartawan.

Mendikdasmen berkilah tidak ada diksi 'gratis' dalam putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan belum ada sikap final dari pemerintah terkait putusan MK itu.

Dia menyebut telah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan sejumlah pihak terkait soal ‘sekolah tak gratis’ ini.

Pihaknya masih akan membicarakan lebih lanjut terkait putusan MK itu.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu," kata dia.

Baca Juga: Notifikasi Lulus Seleksi Administrasi PPG Tahun 2024 Periode 1 Hilang di SIMPKB, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Solusinya? CEK Infonya di Sini!

"Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata 'gratis'," tambahnya lagi.

Sekolah Tanpa Dipungut Biaya

Diketahui dalam putusan MK soal sekolah ini ada kalimat atau diksi ‘pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang digelar negeri maupun swasta’.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dimana MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).***