POJOKSATU.ID – Kasus siswi SD berinisial FY (14) di Jenar, Sragen Jawa Tengah belakangan ini ramai disorot publik.
Seperti diketahui, siswi yang masih duduk di bangku sekolah itu telah jadi korban tindak asusila sang ayah tiri, Agung Taslim (38).
Yang mana, dirinya dicabuli hingga berakhir berbadan dua alias hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Baca Juga: Atasi Permasalahan Gizi, Tim Sosialisasi Program MBG Edukasi Warga Purwakarta
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku bejat tersebut disinyalir telah diamankan pihak kepolisian.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarsolo.jawapos.com pada Senin (23/6/2025).
Dalam artikelnya, Agung yang berhasil dibekuk aparat kepolisian terancam dikenakan sanksi penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman Berdasarkan pasal-pasal yang dijerat yakni Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak (yang telah diubah),” jelasnya.
“Serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jika perbuatan dilakukan secara berlanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” lanjutnya.
“Dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh dalam laporan.
Baca Juga: Sempat Tak Dilaporkan, Ayah Tiri di Jenar Sragen Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswi SD Hingga Hamil
Perlu diketahui, penangkapan pelaku tindak asusila ini turut dikonfirmasi oleh Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Petrus menuturkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah mendapatkan laporan.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Wajah Jokowi Mulai Aneh, Roy Suryo Sebut Banyak Masyarakat Mengaitkan dengan Kondisi Mustafa Kemal
“Dan pengecekan di lokasi kejadian. Pada Jumat 20 Juni, petugas berhasil mengamankan AT,” lanjut Petrus.
Diketahui, dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Yang mana, barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat melancarkan aksinya terhadap korban.
Baca Juga: Pebalap Binaan Astra Honda Unjuk Gigi, Merah Putih Berjaya di Thailand dan Italia!
Di antaranya, beberapa pakaian yang dikenakan pelaku saat cabuli anak tirinya pada (11/2024) silam.
“Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti,” terangnya. ***



