POJOKSATU.ID – Kasus Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) mahasiswi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.

Seperti diketahui, Fani tersandung kasus tindak asusila dengan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

Yang mana, dirinya terbukti terlibat usai jadi pemasok sejumlah anak di bawah umur untuk dicabuli.

Baca Juga: Sosok Ketua PCNU Pamekasan Tewas Kecelakaan Bersama Istri di Tol Pasuruan, 2 Anaknya Selamat

Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pelaku kekerasan seksual ini disinyalir dikenakan pasal berlapis.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam artikelnya, Fani dan Fajar dikonfirmasi terkenal pasal berlapis terkait dugaan pidana tindak asusila.

Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Biaya Sekolah SMA dan SMK di Sumut Bakal Gratis, Kadis Pendidikan Bilang Gini

Sebab, keduanya terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap para korban di sebuah kamar hotel.

Seperti diketahui, rangkaian aksi bejat para pelaku ini disinyalir bermula usai Fani dan Fajar berkenalan di media sosial pada (10/6/2024) silam.

Tidak lama setelah berkenalan, Fajar meminta bantuan Fani untuk memberikannya sejumlah anak kecil.

Baca Juga: Siapa Stefani Heidi Doko? Mahasiswi di NTT Pemasok Sejumlah Bocah ke Eks Kapolres Ngada Kuliah di Politeknik Negeri Kupang

Tanpa berpikir panjang, mahasiswi di NTT itu sontak menyetujui arahan dari Fajar lantaran dijanjikan uang Rp3 juta.

Setelahnya, anak yang dibawa Fani itu diketahui diajak jalan-jalan keliling kota sampai korban kelelahan.

Usai korban kelelahan, eks Kapolres Ngada sontak membawa korban ke sebuah kamar hotel yang telah sebelumnya telah dipesan.

Baca Juga: Tampang Stefani Heidi Doko, Mahasiswi di NTT Pemasok Anak di Bawah Umur ke Eks Kapolres Ngada

Saat berada di dalam kamar hotel, pelaku sontak melancarkan aksi bejatnya kepada korban, sementara Fani menunggu dari luar.

Berikut pasal yang dikenakan:

1. Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nakes Cirebon: Berkas Segera Dilimpahkan, Terlapor Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Kali

2. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Perburuan Tikus Pembawa Leptospirosis: Dua Hari Warga Melakasari Tak Menyerah

3. Kemudian, para pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

4. Sementara pasal yang terakhir adalah pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Warga: Jangan-jangan, Pemdes Sidamulya Mau Sulap TPU Jadi TPS?

Demikianlah pasal berlapis yang dikenakan kepada para pelaku tindak asusila berupa kekerasan seksual hingga TPPO. ***