POJOKSATU.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan tambang yang merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (8/6/2025) di Jakarta, ia mengungkapkan temuan pelanggaran serius oleh beberapa perusahaan tambang nikel, yang menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan pencemaran lingkungan.
Salah satu kasus paling mencolok ditemukan di Pulau Manuran, lokasi operasi PT ASP.
Pemerintah langsung menyegel area tambang tersebut dan memulai proses hukum. Sanksi pidana maupun perdata tengah dipertimbangkan.
"PT ASP terbukti melakukan aktivitas tambang tanpa pengelolaan lingkungan yang layak. Dampaknya adalah pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan tinggi di perairan pantai," ujar Hanif.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan PT ASP masih dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum terdaftar di KLHK.
Pihaknya akan segera meminta dokumen tersebut untuk ditinjau ulang, mengingat kerusakan yang ditimbulkan sangat nyata dan sistem pengelolaan lingkungan pun belum tersedia di lapangan.
Kasus serupa juga ditemukan pada PT KSM yang beroperasi di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
PT KSM diketahui membuka lahan seluas lima hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sementara PT MRP, meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
"Kami sudah hentikan aktivitas di dua lokasi ini. Di PT KSM, kami temukan pembukaan lahan yang melanggar persetujuan lingkungan. Sedangkan PT MRP belum bisa diberi persetujuan lingkungan karena dokumennya belum lengkap dan lokasinya berada di pulau kecil yang dilindungi," jelas Hanif.
Menanggapi kondisi ini, KLHK menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di wilayah pulau kecil Raja Ampat.
Evaluasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta didukung oleh dua putusan penting yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023.
Kedua putusan tersebut melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil tanpa syarat.
"Evaluasi ini akan kami lakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian ekologis. Jika suatu kegiatan tambang terbukti tidak menjamin keberlanjutan lingkungan, maka izinnya patut dicabut atau ditinjau ulang," kata Hanif.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, KLHK juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel bukan termasuk pelaku pelanggaran.
Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag ini dinilai telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
PT GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
"Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang oleh PT GAG Nikel telah memenuhi kaidah lingkungan, meskipun tetap harus diawasi ketat. Pulau Gag merupakan kawasan yang sangat sensitif secara ekologis, jadi kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama," tutup Hanif.***




