POJOKSATU.ID – Inilah sosok Eka Kurnia Nengsih, hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Eka Kurnia Nengsih tengah ramai dihujat di berbagai platform media sosial.

Dikarenakan, hakim PN Curup tersebut melayangkan vonis kontroversial terhadap pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) hingga lumpuh.

Baca Juga: Profil Eka Kurnia Nengsih, Hakim PN Curup Vonis Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Hanya Bersihkan Masjid

Yang mana, vonis kontroversial itu tidak lain dengan memberi pelaku kejahatan berupa sanksi bersihkan masjid.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @octbluesy pada Minggu (8/6/2025).

Dalam unggahannya, publik ramai menyoroti fenomena putusan hakim tersebut dalam kasus pengeroyokan.

Baca Juga: Viral Daging Kurban Dijual di Cikiwul Bantargebang Bekasi, Ditebus Warga Rp 15 Ribu

Bahkan, beberapa di antaranya turut menghujat Eka lantaran dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman.

“Ini bukan keadilan. Ini penghinaan terhadap rasa sakit dan luka korban. Hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan memanjakan pelaku kekerasan,” cuit @RohtaAnjulian.

“Heh Eka kurniawan nengsih!! Inget yaa netijen yg baca berita lu nyumpahin elu LUMP** seumur hidup!!!,” ketik @amcay_immer.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Patroli Jam Malam Pelajar Tetap Jalan Meski Libur Panjang

“Ngapain si cape cape kuliah jadi hakim ujung ujungnya otaknya ga kepake, kalo keluarganya yang lumpuh awas aja pelaku di hakim bersih bersih doang,” cuitan @meeehh____.

Diketahui, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan.

Yang mana, Fransisco menuturkan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Video Kerusakan Pulau Gag: Itu Hoaks!

Sebab, tuntutan yang disampaikannya sangat jauh berbeda dengan putusan hakim selaku pimpinan sidang.

Seperti diketahui, Fransisco melalui perannya sebagai JPU meminta pelaku pengeroyokan dikenakan hukuman berupa 2 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dirinya juga menentu agar pelaku pengeroyokan membayar restitusi sebesar Rp90 juta.

Baca Juga: Matahari Kembar

Namun, tuntutan yang disampaikan Fransisco dalam persidangan tidak diindahkan oleh Eka selaku hakim tunggal.

Yang mana, Eka hanya memberikan sanksi berupa pembersihan masjid kepada pelaku pengeroyokan selama 60 jam.

Oleh karena itu, JPU Kejari Rejang Lebong sontak berupaya mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, 4 Gangguan Kesehatan yang Perlu Diwaspadai jika Berlebihan Konsumsi Daging

“Vonis yang diberikan berbeda jauh dari tuntutan kita. Karena itu kita akan mengajukan banding. Saat ini semuanya sedang kita siapkan,” jelasnya. ***