POJOKSATU.id, JAKARTA— Sidang mediasi gugatan perdata Lisa Mariana di PN Bandung menemui jalan buntu atau deadlock. Hingga tiga kali sidang, Lisa tak kunjung hadir.

Ridwan Kamil beralasan mengerjakan proyek sehingga tidak bisa hadir menghadiri sidang gugatan yang diajukan di PN Bandung.

Terakhir sidang mediasi digelar Rabu (4/6), mantan Walikota Bandung ini hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan materi pokok perkara atau pemeriksaan saksi-saksi.

Deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat.

Baca Juga: Pertama Kalinya Usai Heboh Kasus Lisa Mariana, Atalia Praratya Unggah Foto Bersama Ridwan Kamil

Apabila tidak hadir, Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

Dikutip dari You Tube Cumi-cumi.com, Jumat (6/6), Kuasa Hukum Lisa Mariana dari Firma Hukum Markus Nababan dkk, Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan.

Surat itu juga tidak ada kop yang menerangkan dimana dia bekerja.

“Kalau dia arsitek sedang mengerjakan suatu proyek apa. Tunjukkan mana penunjukan proyekmu Bapak. Dimana kau kerjakan? Ini secara fair, “ ujar salah satu kuasa hukum Lisa dari Markus Nababan dkk.

Baca Juga: Mabit di Mina: Rangkaian Wajib Haji Usai Wukuf di Arafah dan Lontaran Harapan

Sebelumnya, Rabu (4/6) lalu, sidang mediasi bersama tim kuasa hukum Ridwan Kamil di PN Bandung, mengalami deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Menurutnya, sikap Ridwan Kamil ini menghambat proses hukum keperdataan di Indonesia.

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.

Alasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil berkali-kali tak hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Baca Juga: Guru PPPK Punya Peluang Jadi Kepala Sekolah, Begini Penjelasan Dirjen Nunuk

Kuasa hukum Ridwan Kamil pun memberikan alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat ini.

"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim usai persidangan, Rabu (4/6).

Menurutnya, tergugat boleh tidak hadir secara langsung tapi alasannya sah. Dan di Pasal 6 ayat 4 nya, itu harus disebutkan alasannya atau sahnya itu seperti apa.

"Satu, bahwa kalau dia sakit dibuktikan dengan surat sakit. Lalu di bawah pengakuan ketika sedang dalam perjalanan keluar negeri, lalu yang ke empat sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.

"Nah dengan alasan empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perma (peraturan mahkamah agung)," sambung pengacara Ridwan Kamil itu.

Muslim mengklaim kliennya itu tidak dapat menghadiri persidangan karena ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) setengah memaksa bahwa harus hadir untuk memenuhi ketentuan Pasal 1," katanya.***