POJOKSATU.id, SOLO—Sidang kasus ijazah SMA Jokowi terus bergulir di PN Solo atau PN Surakarta. Sidang yang digelar Senin (2/6/2025) diwarnai kehadiran teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo.

Alumni SMA 6 Solo ini mengajukan gugatan intervensi dalam kasus ijazah SMA Jokowi ini.

Namun kuasa hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo malah meragukan dasar hukum dari teman-teman Jokowi ini.

Andika Dian Prasetyo usai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025) mengatakan, para penggugat intervensi ini harus jelas kedudukan hukumnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Buntut Kasus Oknum Guru SMAN 1 Cikarang Utara Bawa Kabur Uang Orang Tua Siswa: Korban Diberi Jaminan Kontrakan

“Intervensi harus jelas kedudukannya. Apa dasar hukumnya, tujuannya, dan posisi mereka dalam perkara. Kami belum bisa menilai karena dokumennya belum kami terima secara lengkap,” ujar Andika.

Dia memang belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.

"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.

“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.

Baca Juga: Siswa Kelas 2 SD Tewas Dibully di Inhu Riau, DPR: Jika Benar Terkait Suku Agama Ini Pelanggaran Serius

Teman Seangkatan Jokowi di SMA 6 Solo

Sebelumnya, Surojo, Agung, dan Sigit datang dan mengajukan gugatan intervensi ke PN Solo terkait kasus ijazah Jokowi.

Mereka merupakan alumni SMA 6 Solo. Bahkan Surojo mengaku sebagai teman sebangku Jokowi saat SMA.

"Jika ijazah Pak Jokowi dianggap palsu, maka seluruh ijazah alumni dari angkatan yang sama bisa ikut dianggap palsu. Ini bisa menimbulkan keresahan publik," ujar Wahyu Theo, kuasa hukum alumni angkatan 1980 SMA Negeri 6 Solo.

Menurut Wahyu, selama rentang 1980–1985, terdapat ribuan ijazah yang diterbitkan oleh SMA tersebut.
Oleh karena itu, gugatan ini dinilai berpotensi menyasar banyak pihak dan bukan hanya sekadar menyerang pribadi Jokowi.

Gugatan intervensi akan diputuskan Majelis Hakim pada Kamis (5/6) mendatang. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam perkara pokok nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat legal standing kami sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung,” lanjut Wahyu.***