POJOKSATU.id, CIREBON—Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang galian C inisial AR Gunung Kuda Bobos, ditetapkan tersangka akibat longsor Jumat pagi (30/5) yang menelan korban jiwa puluhan orang.
Dua orang ini dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 17 pekerja dan hilangnya 8 pekerja di lokasi longsor.
Pencarian korban hilang masih terus dilakukan petugas gabungan di lokasi longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penetapan dua tersangka ini dilakukan polisi pada Sabtu malam (31/5).
Baca Juga: Modus Oknum Polisi di Gorontalo Selingkuh Hingga Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Korban Dijanjikan Nikah
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan pemilik tambang, AK dan kepala teknik tambang, AR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Sumarni, Sabtu (31/5) malam.
Keduanya dijerat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tutur Sumarni.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Sumarni mengungkapkan Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus ini.
"Nanti kami informasikan lebih lanjut ya," tutur Sumarni.***




