POJOKSATU.ID – Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu di Rokan Hulu, Riau.
Seperti diketahui, Leni Aswita yang menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Ujung Batu tersebut baru saja dinonaktifkan.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya dikabarkan tersandung kasus tindak pidana berupa dugaan korupsi dana BOS.
Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ditahan Usai Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Dewasa, Kelamin Diraba
Bukan main, ancaman sanksi yang dikenakan terhadap Leni Aswita apabila terbukti menyalahgunakan kekuasaan ini bepotensi dihukum penjara.
Sebagaimaa halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari laman hukumonline.com pada Minggu (1/6/2025).
Dalam artikelnya, terdapat beberapa hukuman yang akan dilimpahkan kepada Leni jika terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Bobos, Total 15 Orang Meninggal
Diketahui, perbuatan Kepsek SMAN 1 Ujung Batu itu tercantum dalam Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B.
Yang mana, tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan atau sekolah dan atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat pejabat.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions: Siapa yang Bakal Juara?
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Tidak hanya itu, hukuman yang akan dikenakan kepada Kepsek SMAN 1 Ujung Batu ini juga tercantum dalam Pasal 372 KUHP.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan”.
Diketahui, hukuman yang akan dikenakan bagi pejabat sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP ini disinyalir berupa penjara maksimal 4 tahun. ***



