POJOKSATU.ID – Inilah sosok Leni Aswita, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu di Rokan Hulu, Riau.

Seperti diketahui, nama Leni Aswita belum lama ini melejit jadi perbincangan hangat kalangan publik.

Tidak lain, hal ini dikarenakan Kepsek SMAN 1 Ujung Batu tersebut baru saja dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Guru SD Usia 60 Tahun di NTT Ditahan Usai Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Video Dewasa, Kelamin Diraba

Dikarenakan, Leni Aswita dikabarkan tersandung kasus tindak pidana berupa dugaan korupsi dana BOS.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik Leni @leniaswita05.

Dalam unggahannya, Leni kerap kali mengunggah kegiatannya di sekolah saat masih menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Ujung Batu.

Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan Satu Lagi Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Bobos, Total 15 Orang Meninggal

Di antaranya, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu tersebut kerap kali menghadiri beberapa kegiatan resmi yang dijalankan sekolah.

Salah satunya, ketika SMAN 1 Ujung Batu menyelenggarakan pelaksanaan ujian hingga pembangunan fasilitas pendukung sekolah.

Namun, unggahan rutinitas tersebut mendadak berhenti pada 2024 silam sebelum dirinya tersandung skandal korupsi.

Baca Juga: SUDAH DISAHKAN Pak Prabowo! Guru ASN Setiap Triwulan akan Mendapatkan Tiga Transferan Tunjangan, Apa Saja Itu?

Tidak heran, akun Instagram Leni ramai disorot publik usai keterlibatannya dalam putaran kasus tindak pidana.

Seperti diketahui, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu itu baru saja dinonaktifkan sejak Senin (26/5/2025) kemarin.

Yang mana, dinonaktifkannya Leni sebagai pimpinan sekolah ini diketahui untuk mensterilisasi ruang lingkup pendidikan dari adanya tuduhan tindak pidana.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions: Siapa yang Bakal Juara?

“Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita,” jelasnya.

“Keputusan ini dikeluarkan seiring dengan adanya persoalan hukum yang melibatkan penggunaan dana BOS dan BOSDA,” lanjutnya.

“Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Riau Nomor: KPTS/2025/603,” imbuh yang dikutip Pojoksatu.id dari akun Berita Riau. ***