POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Dalam kurun waktu satu bulan, tiga warga Mandailing Natal (Madina), Sumut, tewas tertimbun tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Korban terbaru AK (25) warga Desa Ampung Siala, Batang Natal, tewas tertimbun material tanah tambang emas pada Minggu (25/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Pulau Padang, Desa Simpang Durian, Lingga Bayu.
Sebelum tewasnya AK, pada 15 Mei 2025 lalu, Ahmad Mudo Harahap (48) warga Desa Suka Makmur, meninggal dunia akibat tertimpa material tambang emas di wilayah Aekorsik, Desa Tagilang Julu.
Baca Juga: Kajati Sumut Ungkap di Madina Banyak Kasus Korupsi, Ingatkan Kejari Mandailing Natal Agar Hati-hati
Lalu pada 22 Mei 2025, Maradongan (55) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, juga tewas tertimbun material longsor di lokasi tambang emas di Lingga Bayu.
Salah satu warga Madina, Abdul B, mengungkapkan kekhawatiran dan mempertanyakan tindakan pemerintah dan pihak kepolisian yang sepertinya tidak serius menangani kasus PETI di Madina.
"Saya menduga kasus ini sepertinya tidak akan ada proses penindakan terhadap pemilik mesin dan pemilik lahan tambang, padahal sudah jelas tambang ini telah banyak menelan korban jiwa, dan bahkan sudah ada atensi Kapolda untuk menutupnya," ungkap Abdul B di Panyabungan, Minggu (25/5/2025) malam.
Dengan banyaknya korban jiwa, dia berharap Polres Madina dan aparat penegak hukum lainnya menghentikan semua aktivitas tambang emas ilegal di Madina.
Baca Juga: 55 Tahun Menabung, Perempuan Pedagang Sate dari Madina Sumut ini Berhasil Naik Haji Tahun 2025
"Dengan adanya atensi dari Kapolda untuk menutup kegiatan PETI, diharapkan ada tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan mencegah korban jiwa berikutnya," tegas Abdul.
Longsor Tambang Emas Lingga Bayu
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) menelan korban jiwa di Dusun Pulau Padang, Desa Simpang Durian, Lingga Bayu, sekira pukul 17.30 WIB pada Minggu (25/05/25).
Korban meninggal berinisial AK (25) adalah warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal.
Baca Juga: Ketua IPW Desak Presiden Batalkan Perpres No 66 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI
Tambang emas menggunakan mesin dongfeng (dompeng) ini adalah milik Tomok warga Desa Simpang Durian, dan lahan lokasi aktivitas PETI itu ada milik Aidir Ali warga desa yang sama.
Camat Lingga Bayu Edi Ikhsan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tambang emas ilegal tersebut ada milik Tomok dan pemilik lahan Aidir Ali.
"Benar, Tomok pemilik dongfeng, dan pemilik lahan Aidir Ali," jelasnya, Minggu (25/05/25).
Camat menambahkan bahwa sebelumnya telah dilakukan himbauan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Lingga Bayu baik melalui kepala desa atau pihak kecamatan, namun tak pernah digubris.
"Sering kita beri himbauan, baik melalui kades dan turun ke lapangan," jelasnya.***



.webp)
