POJOKSATU.id, JAKARTA—Terjadi kongkalikong antara Komisaris Utama (Komut) Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dengan dua oknum petinggi bank BJB dan DKI dalam pemberian kredit.

Akibatnya terjadi kredit macet Rp 3,5 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp692,9 miliar dalam kasus di PT Sritex ini.

Kejagung menetapkan tiga orang menjadi tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI inisial ZM dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial Bank BJB inisial DS.

Baca Juga: Enam Laki-laki Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi dari 6 Daerah Berbeda

Tersangka ZM dan DS dianggap telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rezeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp 3.588.650.808.28,57," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Vs Dedi Mulyadi: Beda Gaya Atasi Kenakalan Remaja

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," katanya lagi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan dkk bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

"Ditahan di Salemba Kejagung," kata Abdul Qohar.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188. Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

PT Sritex menjadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.

Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan pada Jumat 28 Februari 2025.

Akibatnya, lebih dari delapan ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sehingga total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.***