POJOKSATU.id, JAKARTA— Jampidsus Kejagung ternyata belum menelusuri keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi di kasus judi online atau judol.
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (20/5).
Pada saat ini, dia mengaku belum memantau lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Rektor Unsika: Bangkit Itu Tidak Sekadar Mengenang, Tapi Melangkah Maju
"Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani kan bukan kami," kata dia.
Dia belum bisa memastikan bahwa jaksa akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie karena kasus itu ditangani oleh penyidik dari pihak lain dalam hal ini polisi.
Namun kata Febri, mereka akan mencermati fakta-fakta dari persidangan mengenai dugaan keterlibatan Menkomon
"Kami cermati ke depan," kata Febrie setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta seperti dilansir dari RMOL.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Crystal Palace vs Wolves: Ujian Konsistensi Sang Juara FA Cup
Nama Budi Ari muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo dan pihak swasta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima fee atau komisi 50 persen dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dari total 17 orang tersangka yang ditetapkan polisi, baru empat orang yang sudah maju ke tahap persidangan antara lain Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Ari), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).***



.webp)
