POJOKSATU.id, JAKARTA— Kasus judi online (judol) yang menjerat empat terdakwa dan kasusnya mulai disidang di PN Jaksel sejak Rabu (14/5) ternyata uang koordinasinya capai Rp 171 miliar.
Dalam sidang dakwaan JPU di PN Jaksel terungkap Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi mendapat jatah fee atau setoran 50 persen dari pengamanan situs judol.
Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir.
Baca Juga: Terseret Judol, Presiden Prabowo Diminta Nonaktifkan Budi Ari Setiadi dari Menteri Koperasi
JPU juga mengungkap kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) di era Presiden Jokowi ini.
"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," bunyi dakwaan dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Jaksa lantas mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut.
Sementara kode bagian Budi Arie Setiadi disebut dengan ‘Bagi PM’. Dan kode ‘Bagi CHF’ juga merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca Juga: Bambang Desak Polisi Periksa Lagi Mantan Menkominfo Budi Arie Usai Namanya Muncul di Dakwaan JPU
Sementara kode ‘Bagi Kawanan’ maksudnya merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan.
Sementara kode bagian untuk Muhrijan yaitu Bagi AD. Begitu juga bagi terdakwa lainnya mendapat kode-kode yang berbeda.
Berikut rincian biaya ‘pengamanan’ situs judi online menurut jaksa:
-Mei 2024: 3.900 situs → Rp 48.750.000.000
-Juni 2024: 2.330 situs → Rp 18.400.000.000
-Juni 2024 (gelombang 2): 1.900 situs → Rp 15.200.000.000
-Juli 2024: 1.800 situs → Rp 14.400.000.000
-Juli 2024 (gelombang 2): 1.830 situs → Rp 14.640.000.000
-Agustus 2024: 861 situs → Rp 3.874.500.000
-Agustus 2024 (gelombang 2): 861 situs → Rp 3.874.500.000
-Agustus 2024 (gelombang 3): 1.290 situs → Rp 10.320.000.000
-September 2024: 1.520 situs → Rp 12.160.000.000
-September 2024 (gelombang 2): 1.800 situs → Rp 14.400.000.000
-Oktober 2024: 2.100 situs → Rp 15.300.000.000
Total uang koordinasi yang dihimpun mencapai Rp 171.319.000.000 atau Rp 171,3 miliar.
Uang tersebut, menurut dakwaan, dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Budi Arie Setiadi.
Nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus juga disebut sebagai penerima.
Sekjen Projo: Stop Narasi Sesat
Sementara itu Sekjen Projo, Handoko, angkat bicara terkait kasus yang menyeret Budi Arie yang juga Ketua Projo ini.
Menurutnya Projo buka suara agar Budi Arie tidak terkena framing jahat dalam kasus ini.
"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Agama Budi Arie Ternyata Kristen Protestan, Jadi Utusan Prabowo ke Pelantikan Paus Leo Besok
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," katanya lagi.
Menurutnya, Budi Arie Ketum Projo tidak menerima uang haram judol. Dia lalu meminta publik mencek fakta dan data soal ini.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut,” jelasnya.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.
"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” katanya.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.
Menurutnya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum.
Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.***




