POJOKSATU.id, JAKARTA— Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerahkan 16 alat bukti baru ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Peradi Bersatu mengajukan pasal pidana tambahan untuk Roy Suryo Cs sebagai pihak terlapor kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Belasan barang bukti terkait polemik ijazah Joko Widodo diserahkan ke Polres Metro Jaksel atau Polda Metro Jaya.

Roy Suryo Cs antara lain Roy Suryo sendiri, Rizal Fadilah, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan inisial K.

"Total 16 alat bukti diterima, (ada) screenshot dan link serta percakapan, kemudian ada enam video. Semua masuk, tidak ada satupun yang ditolak," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5).

Baca Juga: Pengamat Nilai Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan Jelas Pidana

Selain menyerahkan barang bukti, Peradi Bersatu juga mengajukan pasal tambahan untuk Roy Suryo dkk sebagai pihak terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Kami menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, 3. Tetapi kami lebih firm (kuat) di ayat 1 dan 2-nya," tambah Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Dalam pemeriksaan hari ini, dua dari lima saksi diperiksa. Tiga saksi lainnya tidak diperiksa dengan alasan keterbatasan waktu.

Nantinya, Peradi Bersatu berencana mengajukan saksi tambahan dan menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Profil Sekilas SMK CBM Purwokerto, Sekolah Swasta Viral Gelar Wisuda Kelulusan Bak Universitas

Roy Suryo dan empat terlapor lainnya dilaporkan sejumlah pasal. Yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP lama adalah mengenai perbarengan/penggabungan perbuatan tindak pidana yang dikenal dengan istilah concursus realis.

Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, beberapa pengaturan concursus realis dapat dilihat dalam Pasal 127 dan Pasal 128.***