POJOKSATU.id, JAKARTA—Pemerintah ternyata serius menertibkan ormas-ormas yang dimulai dari Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penertiban di wilayahnya.

Polisi menertibkan sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk yang merupakan milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025.

Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah Polsek jajaran guna menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.

Baca Juga: Wacana Penyatuan BIN dan BAIS Dianggap Tepat, Pakar Trisakti Trubus Rahadiansyah Mendukung

“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Adapun penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.

Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ngaku Resah dengan Ormas Preman, Sudah Koordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri

Dua pelaku yakni S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman.

“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Usai diamankan, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. ***