POJOKSATU.ID-  Aniaya bayi, seorang pengamen bernama Muhammad Oktaviani (20) warga Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Ia ditangkap lantaran menganiaya bayinya yang baru berusia 2 bulan hingga matanya membengkak dan berwarna biru.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada bayi dengan kondisi mata babak belur dengan lebam, dada luka dan telapak kaki luka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Jumat (9/5).

Aksi pemukulan itu bertempat di BTN Pepabri, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Saat kejadian, korban sedang digendong oleh ibunya. “Keterangan dari ibu korban, posisi bayi itu dipukul ketika lagi disusui karena rewel,” katanya.

Baca Juga: Rekor Baru Eropa: Negara Ini Kirim Enam Klub Tampil di Liga Champions Musim Depan

Tidak tahan mendengar tangisan sang bayi, pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian mata korban. “Dipukul di bagian mata sekali,” sebutnya.

Pelaku sempat didorong oleh istrinya karena tindakannya tersebut. Pelaku diingatkan agar tidak memukul. Namun seakan tak peduli, pelaku yang masih kesal karena bayinya menangis membuatnya kembali melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke bagian kening korban.

“Karena masih menangis, kembali pelaku memukul bagian ubun-ubun dengan tangan terkepal dan (pelaku) didorong lagi sama ibu (korban),” katanya dikutip radar lombok.

Di tengah-tengah istrinya menenangkan bayinya agar berhenti menangis, pelaku kembali memukul. Pukulan ketiga itu, pelaku memukul bagian dada korban. “(Korban) kembali dipukul di bagian dada, sampai anak itu nangis tak bersuara. Beruntung korban masih bisa selamat, tidak meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaku saat ini diamankan di Polresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk kondisi (korban) sekarang masih dalam perawatan,” tandasnya. ***