POJOKSATU.ID- Rencana penghapusan sistem outsourcing yang mengemuka dari berbagai pemberitaan memicu gelombang diskusi dan kontroversi di kalangan industri dan pekerja Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto akan membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Nasional (DKN) untuk mempelajari penghapusan outsourcing

"Jadi, Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan buruh nasional ini akan mempunyai peran yang sangat penting. Saya juga akan meminta DKS mempelajari bagaimana caranya kita kalau tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," ujar Prabowo disambut tepuk tangan massa buruh saat menghadiri May Day Fiesta 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Usulan ini menjanjikan perubahan besar dalam lanskap ketenagakerjaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyambut baik janji Presiden Prabowo Subianto.

"Kami menyambut baik komitmen presiden yang menyuarakan niat untuk menghapus sistem outsourcing, selama itu bertujuan untuk melindungi kepastian kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Ini sejalan dengan aspirasi yang disuarakan kelompok buruh," kata Charles saat dihubungi detiknews, Jumat (2/5/2025).

"Kami berpandangan bahwa penghapusan praktik outsourcing harus difokuskan pada sektor-sektor yang selama ini rawan penyalahgunaan dan merugikan pekerja. Tidak semua bentuk outsourcing bermasalah, namun regulasi dan pengawasannya harus diperkuat agar tidak menjadi celah bagi eksploitasi tenaga kerja," jelasnya.

Komisi IX DPR RI secara aktif mengusulkan penghapusan sistem outsourcing, terutama di sektor-sektor yang dianggap rentan merugikan pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa penghapusan sistem outsourcing di sektor-sektor rawan merugikan pekerja perlu segera direalisasikan.

Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan luas tentang kondisi kerja yang seringkali tidak adil dan tidak stabil.

Namun, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan.

Penghapusan outsourcing secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan gangguan besar dalam rantai pasokan dan struktur biaya perusahaan, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada fleksibilitas sistem ini.

Kekhawatiran muncul tentang potensi peningkatan biaya operasional dan penurunan daya saing industri Indonesia di pasar global.

Di sisi lain, harapan besar dari kalangan pekerja menjadi pendorong utama perubahan ini.

Sistem outsourcing seringkali dikaitkan dengan ketidakpastian kerja, upah yang tidak layak, dan minimnya perlindungan sosial, seperti yang seringkali menjadi keluhan pekerja.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan kepastian bagi pekerja di berbagai sektor.

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas berat untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, melindungi hak-hak pekerja tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Kebijakan ini juga memicu diskusi tentang masa depan investasi di Indonesia.

Implementasi yang tidak terkelola dengan baik berisiko menimbulkan ketidakpastian dan menghambat investasi, sebuah aspek yang perlu dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah.***