POJOKSATU.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara usai menerima ancaman dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal yang akan mengerahkan massa ke Gedung Sate.
Ketegangan antara KDM, panggilan akrab Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik usai pernyataan keras disampaikan Hercules melalui sebuah video.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Unlocked, Hercules menyampaikan ancaman akan menggerakkan puluhan ribu massa menuju Gedung Sate, kantor pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan keras itu dilontarkan Hercules sebagai respons atas sikap Gubernur Dedi Mulyadi yang dinilainya kini menjauh dari organisasi masyarakat (ormas), termasuk GRIB Jaya yang disebutnya pernah menjadi bagian penting dalam kemenangan Dedi pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
“Semua (ormas) dukung,” ujar Hercules dengan nada tinggi.
Ia mengaku kecewa atas perubahan sikap Dedi yang kini dianggap dingin dan tidak lagi merangkul kelompok-kelompok yang sebelumnya berada di garis pendukung.
Hercules menyebut bahwa keberhasilan Dedi Mulyadi tidak lepas dari dukungan ormas, termasuk GRIB Jaya.
“KDM berlebihan. Jadi gubernur didukung oleh kami,” kata Hercules, menuding bahwa sang gubernur lupa akan jasa para pendukungnya setelah meraih posisi puncak di pemerintahan daerah.
Siap Kerahkan Puluhan Ribu Massa
Puncak dari pernyataan Hercules adalah menyatakan siap mengerahkan puluhan ribu personel GRIB Jaya untuk mendatangi Gedung Sate sebagai bentuk protes jika Dedi terus mengabaikan keberadaan dan peran ormas.
“Jika mencari masalah, kami akan datang. Puluhan ribu personel siap ke Gedung Sate,” ungkap Hercules dengan nada keras.
Meski bernada tekanan, Hercules juga menyampaikan harapan agar Dedi Mulyadi kembali merangkul ormas dan membangun komunikasi yang terbuka demi pembangunan Jawa Barat.
“Seharusnya bilang: ‘Mari mendukung program-program saya sebagai gubernur, dukung saya’,” ucapnya, menyindir pendekatan Dedi yang dianggapnya tidak melibatkan masyarakat akar rumput.
Respons Dingin KDM
Menanggapi tekanan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi merespon dingin.
Ia memilih memberikan jawaban singkat yang menunjukkan ketegasan sikap.
“Saya tidak akan mendengarkan,” kata Dedi cool, menolak untuk tunduk pada tekanan dari kelompok mana pun, termasuk ormas.
Sikap Dedi yang tenang dan tegas justru menuai sorotan tersendiri dan dinilai sebagai sikap konsisten menjaga prinsip pemerintahan yang independen.
Aturan Tegas Soal Ormas
Isu seputar organisasi kemasyarakatan pun kembali mencuat ke permukaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa negara memiliki dasar hukum kuat untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Payung hukum pembubaran ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak ormas yang melanggar hukum dan nilai kebangsaan.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas kepala daerah dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, seorang gubernur, bupati, atau wali kota tidak seharusnya terikat oleh relasi politik masa lalu, apalagi sampai ragu bertindak terhadap organisasi kemasyarakatan yang pernah mendukungnya.
"Jangan sampai karena utang budi politik, kemudian gubernur, bupati, wali kota tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Terkait dengan ormas yang dinilai sudah bertindak di luar batas, ia mengusulkan agar pemerintah tidak merevisi Undang-Undang Ormas, melainkan cukup merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: JM Anak Buah Hercules Buka Suara Soal Pembakaran Mobil
Revisi PP dinilai lebih tepat untuk memperkuat kewenangan aparat penegak hukum, termasuk di tingkat daerah, dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ormas.
Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, ormas yang tidak menghormati kedaulatan negara, tidak memberi manfaat sosial, atau menyalahgunakan lambang negara, dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status hukum.
Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius seperti mengganggu stabilitas negara dan menyebarkan ajaran anti-Pancasila dapat dikenai sanksi pidana. ***




