POJOKSATU.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Sidang lanjutan kasus korupsi Mbak Ita dan suaminya itu digelar pada Senin (28/4/2025) dengan agenga mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah 3 mantan camat di Semarang, yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Baca Juga: Lepas Kepergian Ricky Siahaan Gitaris Band Seringai, Ungkapan Haru Istri dan Putri Mendiang : Hidupnya Menyentuh Banyak Orang

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Mbak Ita memiliki niat dan percobaan untuk menghilangkan bukti adanya praktik-praktik nakal tersebut.

Eko mengungkapkan Mbak Ita memberi perintah untuk membuang HP miliknya.

“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” ujar Eko kepada Majelis Hakim di persidangan pada Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: ATRBPN BPKAD: Sinergi Kuat untuk Masa Depan Tata Kelola Aset dan Pertanahan Indonesia

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.

Eko mengatakan bahwa instruksi saat itu hanya membuang fisik HP, namun tetap menggunakan nomor lamanya.

“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelasnya.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar

Baca Juga: Buntut Viral Kerusakan Meja di Lebak Bupati Turun Tangan, Tegur Pihak Sekolah Hingga Tuduhan Perusakan Fasilitas

Uang tersebut digunakan untuk proyek yang ada di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan penunjukan langsung.

Dugaan lainnya pada Mbak Ita dan suaminya adalah suap pengadaan barang dan jasa Rp3,75 miliar dan pemotongan insentif pegawai Rp3 miliar.

Baca Juga: Sambangi KPK, Bobby Nasution Bahas Pencegahan Korupsi di Daerah. Ungkap Periksa 5 OPD di Sumut

Dengan kerugian negara Rp9 miliar, keuanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***