POJOKSATU.id, BENGKULU-- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan ini dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke MK pada Senin (28/4/2025).
Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.
"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (29/4/2025.
Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).
Pertama, dengan sengaja merekayasa penangkapan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 yaitu li Sumirat.
"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkakan itu di lakukan oleh polisi atau KPK. Padahal tidak ada penangkapan, hoaks," ujarnya.
Kemudian penangkapan direkam dan vidio drama penangkapan wakil paslon 02 itu disebarkan ke Whatsaap/WA dan Facebook/FB, dan diputarkan langsung di TPS agar pemilih nomor urut 02, tidak jadi memilih pasangan Suryatati-Ii Sumirat.
Baca Juga: Tepis Ketidakpercayaan Publik, Sudah Waktunya Gibran Dimentoring, Kita Bisa Belajar dari Soeharto
"Video itu disebarkan secara massif ke semua HP pemilih di Bengkulu Selatan, melalui WA dan Facebook. Dan juga massif disebarkan di TPS secara terencana dan sistematis," tuturnya.
Kedua, kata Zetriansyah, dengan penyebaran berita hoaks melalui akun-akun FB dan Whatsapp hanya 9 jam sebelum pemilihan, banyak masyarakat yang terpengaruh dengan video rekayasa penangkapan itu sehingga banyak pemilih yang tidak jadi memilih 02 atau golput.
"Ada yang pindah ke Pasangan Calon 01. Ada yang pindah ke Pasangan Calon 03," tandas Zetriansyah.
Dia pun mengatakan siap membuktikan di depan hakim MK bahwa telah terjadi kejahatan besar baru dalam Pilkada ulang Bengkulu Selatan.
Dia juga menuturkan, bahwa tindakan rekayasa penangkapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) adalah delik baru yang sangat keji dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini, agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," imbuh Zetriansyah.***




