POJOKSATU.id, JAKARTA—Pria inisial S alias MS satu buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jabar, ditangkap polisi, Jumat (25/4) setelah sempat kabur ke Siak, Provinsi Riau.
Tersangka S alias MS merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ranting Harjamukti Depok.
"Sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat 25 April 2025.
“Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," ucapnya lagi.
Usai peristiwa pembakaran mobil polisi di Depok, S berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum atau bus menuju rumah saudaranya di Siak Provinsi Riau.
Dia ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Dia baru bisa ditangkap setelah Polda Metro Jaya menggandeng Polda Riau.
"Tersangka MS sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta," ucapnya lagi.
Ade Ary menjelaskan, dalam kasus ini, S berperan menghalangi polisi saat kejadian dan ikut memukul Bripda D.
"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya, yaitu memukul Bripda D," kata Ade Ary.
"Dia (MS) melakukan tindakan menghalang-halangi petugas secara sadar dan secara sengaja," katanya.
MS dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin, 21 April 2025 lalu.
Dengan penangkapan S, kini tersisa tiga orang buron yang masih dalam pelarian.
Sampai sejauh ini, polisi telah menetapkan enam orang menjadi tersangka dan sudah ditangkap.
Keenam tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS serta MS.
"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Kombes Ade Ary.***




