POJOKSATU.ID – Inilah tampang melas Arnaldo Eka Putra, eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Pekanbaru, Riau.

Seperti diketahui, nama Arnaldo Eka Putra belum lama ini tengah ramai jadi sorotan publik usai ditahan pihak kepolisian.

Bukan tanpa sebab, ditangkapnya eks Direktur RSD Madani ini tidak lain lantaran terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: SMAN 1 Telukjambe Barat Karawang Gandeng Orang Tua Wujudkan Sekolah Bebas Sampah

Yang mana, Arnaldo Eka Putra dikonfirmasi telah meraup keuntungan dari hasil korupsi penipuan proyek sebesar Rp2,1 miliar.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Sabtu (26/4/2025).

Dalam artikelnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra turut menanggapi kasus tersebut.

Baca Juga: Panduan Persiapan UTBK SNBT 2025 Literasi Bahasa Inggris Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Bery menuturkan bahwa eks Direktur RSD Madani itu telah diamankan lantaran terbukti melakukan tindak pidana.

“Penahanan ini dilakukan setelah Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Perlu diketahui, terseretnya eks Direktur RSD Madani dalam putaran kasus korupsi ini usai adanya laporan dari salah seorang warga, Hariman Tua Dibata Siregar.

Baca Juga: DAFTAR LENGKAP Top Skor Final Four Proliga 2025 Sektor Putri, Pemain Lokal Masih Minim, Julia Sangiacomo

Dalam hal ini, warga tersebut mengaku bahwa adanya praktik ilegal dalam operasional anggaran RSD Madani.

Yang mana, praktik tindak pidana itu disinyalir telah dilakukan saat Arnoldi menjabat sebagai direktur pada (18/3/2024) kemarin.

Bukan main, total kerugian negara dalam kasus penipuan proyek pengembangan gedung tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: AHRT Bakal Tancap Gas di Tiga Kelas ARRC 2025, Siap Bawa Pulang Gelar Juara!

Alhasil, pihak kepolisian yang menerima adanya praktik kriminal tersebut sontak mengambil langkah tegas.

Hingga pada akhirnya, para penyelidik berhasil menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” jelasnya. ***