POJOKSATU.ID- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan seorang dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.

"Tersangka LRR sudah kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, dikutip antara.

Dia mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan LRR dalam status tersangka ini pada Senin (21/4). Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Baca Juga: Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2025 DIBUKA! Cek Info Pendaftaran dan Biayanya di Sini!

Syarif menyampaikan penetapan LRR yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Kampus telah memberhentikan LRR sebagai dosen.***