POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Kradinan, Tulungagung, Jawa Timur kian menarik perhatian publik.

Seperti diketahui, Eko Sujarwo selaku Kades Kradinan sebelumnya telah ditangkap terkait dugaan korupsi dana desa.

Usut punya usut, Bendahara Desa Kradinan ternyata juga ikut terseret dalam putaran kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: BRI dan Holding Ultra Mikro Cetak Sejarah di Momentum Kartini: 14,4 Juta Perempuan Berdaya, Ekonomi Inklusif Makin Nyata

Yang mana, total kerugian negara akibat tindak kriminal itu disinyalir mencapai kurang lebih Rp700 juta.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Senin (21/4/2025).

Dalam artikelnya, Bendahara Desa Kradinan itu dikonfirmasi juga ikut meraup keuntungan dari hasil korupsi tersebut.

Baca Juga: Kades Kradinan Tulungagung Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta Ternyata Sempat Jadi Saksi

Namun, status Wiji selaku Bendahara Desa Kradinan telah ditetapkan sebagai buronan pihak kepolisian.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi lantaran Wiji disebut kabur melarikan diri tidak lama setelah Eko ditangkap.

“Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Wiji, bendahara Desa Kradinan sebagai tersangka korupsi dana desa,” jelasnya.

Baca Juga: Ngobras On The Spot, Galuh LTT Sukseskan Swasembada Pangan

“Namun, Wiji hingga kini menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut laporan artikel.

Kasus ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana.

Yang mana, Ryo menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan dengan dua arah lantaran Wiji telah melarikan diri.

Baca Juga: SOSOK LAIN Di Aliran Darah Biru Kartini, Tiga Perempuan Satu Semangat, Mengubah SEJARAH PEREMPUAN Indonesia, Ini yang Dilakukan Ketika MENOLAK ADAT

“Penyidikan kami split karena ada dua tersangka. Kami masih melakukan pencarian terhadap bendahara desa,” jelasnya.

Diketahui, modus yang dilakukan Eko dan Wiji ini tidak lain ketika mereka sepakat untuk bersekongkol dalam proses pencairan dana desa.

Dari total anggaran ratusan miliar, kedua tersangka ini menyisipkan Rp700 juta untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Try Sutrisno Beberkan Alasan Restui Wapres Gibran Dicopot, Sudah Siapkan Surat Wasiat ke Prabowo

Yang mana, praktik tindak pidana itu dilakukan Kades dan Bendahara Desa Kradinan ini tercatat sejak 2020 hingga 2021 silam.

“Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp700 juta,” pungkas Kasatreskrim Polres Tulungagung. ***