POJOKSATU.id, PACITAN—Polisi penjaga tahanan di Polres Pacitan Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi, tergiur dan terangsang sehingga nekat memperkosa tahanan wanita bernama Putri Wulandari (21).
Aiptu Lilik ini sekaligus sebagai Pj Kasat Tahti Polres Pacitan. Pemerkosaan dilakukan di ruang tahanan atau di dalam sel Polres Pacitan, Polda Jatim.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025) sesuai penuturan korban dan baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Polres Pacitan.
Putri Wulandari, wanita asal Jawa Tengah ini tengah menjalani proses hukum di Polres Pacitan karena kasus dugaan perdagangan manusia.
Baca Juga: Fakta Unik, Kelelawar Kalau Keluar Gua SELALU BELOK KIRI, Hasil Penelitian Jelaskan Alasannya Begini
Korban Putri sebelumnya ditangkap dalam Operasi Pekat pada akhir Februari 2025 di kamar 320 Hotel Minang Permai III, Pacitan.
Ia diduga sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, kondom, serta sprei dan sarung bantal putih.
Tuduhan bahwa Putri sebagai muncikari dibantah oleh kuasa hukumnya, Mustofa Ali Fahmi.
Fahmi menuturkan bahwa antara Putri dengan wanita berinisial IA sama sekali tidak terikat dengan agenda prostitusi.
“PW usianya 21 tahun, dikenakan Pasal 506. Tapi sebenarnya IA adalah anak tantenya. Mereka datang untuk open BO secara pribadi,” jelas Mustofa Ali Fahmi.
Baca Juga: UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2025
Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan awal soal kasus ini.
Hasil pemeriksaan internal itu kemudian diserahkan ke Bidang Propam Polda Jatim.
“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal, di mana ditemukan adanya ketidakprofesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga tahanan,” ujar AKBP Ayub kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Kapolres mengatakan, Lilik Cahyadi saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jatim.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang mencoreng nama baik institusi. Saya bertanggung jawab terhadap semua yang terjadi di wilayah Pacitan,” katanya.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa demosi bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kapolres Pacitan.***




