POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri pada Jumat 11 April 2025 pekan lalu.
Alasan Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa karena model majalah dewasa ini telah mencemarkan nama baik RK dan keluarganya.
Menurut kuasa hukum Kang Emil, Muslim Jaya Butar Butar, eskalasi tuduhan kepada Ridwan Kamil juga semakin meluas.
Menurut Muslim Jaya, Sabtu (19/4/2025), Lisa Mariana dilaporkan karena diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan ke publik bahwa dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Ridwan Kamil.
"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. Merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi Pekan Lalu
Muslim mengatakan RK sendiri yang datang langsung melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Namun didampingi oleh kuasa hukumnya saat membuat pelaporan.
Muslim juga membeberkan alasan lain pelaporan ini disamping pencemaran nama baik.
"Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga,” katanya.
“Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran material,” jelasnya lagi.
Mereka percaya penyidik Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil ini.
Ridwan melaporkan Lisa dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Jo Pasal 35, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 45 Jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
UU Nomor 1 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengenai Pasal 51 terkait dengan sanksi pidana untuk perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 35.
Sanksi tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Menurut Muslim Butarbutar, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil ini.***




