POJOKSATU.id — Fakta baru kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, blak-blakan mengaku menerima uang senilai Rp150 juta dalam pusaran skandal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.
Wahyu tak membantah bahwa dana itu diterimanya dari tangan Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008–2012.
Transaksi uang panas itu terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Saya terima di Pejaten Village pada 15 Desember 2019,” ungkap Wahyu Setiawan, saat bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Harun Masiku.
Wahyu menjelaskan, mulanya ia bersikap tegas menolak permintaan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, lantaran jelas-jelas melanggar aturan.
Namun Agustiani Tio bersikeras memberikan uang tersebut dengan dalih sebagai dana operasional.
“Ya sudah, setelah itu saya terima uangnya,” ucap Wahyu di hadapan majelis hakim.
Yang lebih mengejutkan, Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir Saeful Bahri, sosok yang kini berstatus terpidana dalam perkara yang sama.
Kini, baik Wahyu maupun Tio telah menyelesaikan masa hukumannya masing-masing.
Baca Juga: Dirut PT Mitra Patriot Kota Bekasi Mengundurkan Diri
Kasus PAW Harun Masiku sendiri makin panas, terutama karena menyeret nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam dakwaan, Hasto dituding ikut menghalangi proses penyidikan dengan dugaan kuat memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.
Baca Juga: Viral! Uang Rp25 Juta Berhamburan di Jalan Balangan Kalsel, Warga Ramai-Ramai Kembalikan ke Pemilik
Tak berhenti di situ, Hasto bahkan disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk ikut mengeksekusi aksi serupa.
Selain merintangi penyidikan, Hasto bersama beberapa pihak juga diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang tunai sebesar Rp600 juta demi meloloskan PAW Harun Masiku.
Akibat rangkaian perbuatannya, Hasto kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), plus sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Publik pun kian menyoroti kasus ini, seiring fakta-fakta mengejutkan yang terus bermunculan di meja persidangan. ***


.webp)
