POJOKSATU.ID - Salah satu pengelola mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat laporan kepada polisi terkait pembayaran.

Adapun mitra MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra, bersama kuasa hukumnya Danna Harly Putra mengungkapkan telah mengalami kerugian Rp975.375.000.

Nominal tersebut berasal dari Yayasan MBN yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus MBG belum melakukan pembayaran kepada kliennya sejak Februari 2025.

Baca Juga: Mafia Peradilan Masih Menggurita, Dinalara: Keadilan Bisa Dipesan

Diketahui bahwa dapur MBG yang dikelola oleh Ira telah memasak 65.025 porsi untuk program makan bergizi gratis.

Harly menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran dalam 2 tahap, namun uang tersebut diklaim tidak sampai pada pihak Ira.

“Pihak BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000,” ucap Harly saat konferensi pers di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Bisakah Jam Tangan Pintar Meningkatkan Pemantauan Kesehatan Anda?

Saat Ira melakukan penagihan pembayaran, pihak yayasan justru disebut menagih balik kekurangan Rp45 juta.

Harly mengklaim bahwa yayasan berdalih bahwa kekurangan tersebut berasal dari tagihan-tagihan yang dibeli oleh SPPG atau yayasan.

“Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak, itu Ibu Ira yang membiayai,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dokter Kandungan di Garut. Dedi Mulyadi: Cabut Izinnya, Kemenkes Minta Sanksi Tegas

Harly menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat info bahwa pencairan dana tahap dua sudah dilakukan, namun tetap tidak ada pembayaran dari yayasan.

“Maka terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Beda Kontrak, Mitra Dapur MBG Klaim ada Pemangkasan Harga Sepihak 

Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata yang dikelola oleh Ira Mesra klaim jika Yayasan MBN yang bertugas mengurusi MBG di lapangan, tidak memberikan uang pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: SIMAK UI TELAH DATANG, Siapkan Diri, Lengkapi PERSYARATAN, Pelajari CARA DAFTAR dan CEK JADWAL LENGKAP di Sini!

Karena hal tersebut, Ira mengklaim bahwa kerugian yang ia alami hampir menyentuh angka Rp1 miliar, yakni Rp975.375.000.

Selain pembayaran yang masih belum turun, Ira juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat tagihan dari yayasan sebesar Rp45 juta untuk pembelian yang dilakukan SPPG maupun yayasan.

Ira bersama dengan kuasa hukumnya, Danna Harly, juga membeberkan bahwa ada perbedaan harga makanan per porsi dari kontrak yang sudah disepakati.

Baca Juga: DPRD Karawang Dukung Pemasaran Produk UMKM Lewat Regulasi Baru

“Perselisihan terjadi pada Maret 2025. Ini dimulai saat klien kami mengetahui ada perbedaan anggaran untuk siswa-siswa PAUD, TK, atau SD,” terangnya.

Harly menjelaskan bahwa dalam kontrak antara Ira dengan Yayasan MBN, harga makanan tiap porsi untuk semua jenjang adalah Rp15.000.

Namun, saat program berjalan, yayasan menurunkan harga secara sepihak menjadi Rp13.000 untuk PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3 setiap porsinya.

Baca Juga: Fakta Unik, Orang KEMBAR IDENTIK, Genetik Sama, Tapi Kenapa SIDIK JARI Tetap Berbeda? Ini Jawabannya!

Sedangkan untuk kelas 4 hingga 6, harga makanannya adalah Rp15.000.

Harga baru tersebut juga masih dipangkas Rp2.500, sehingga pihak dapur hanya mendapatkan harga makanan Rp10.500 per porsi.

Harly juga mengklaim bahwa uang yang digunakan Ira untuk operasional dapur MBG adalah milik pribadi. ***