POJOKSATU.ID- Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjadi perhatian publik setelah Bupati Ade Sugianto melaporkannya ke polisi.
Cecep diduga menerbitkan surat undangan atas nama Bupati tanpa izin resmi dan menggunakan stempel yang tidak sesuai dengan ketentuan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan pemalsuan ini bermula dari surat undangan tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya. Surat tersebut mencantumkan nama Bupati tanpa persetujuan dan menggunakan stempel yang berbeda dari yang resmi digunakan.
Menanggapi hal ini, tim hukum Bupati melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Tasikmalaya dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Jika terbukti bersalah, Cecep bisa menghadapi hukuman hingga enam tahun penjara.
Tim hukum Bupati menduga bahwa pemalsuan ini dilakukan untuk keuntungan finansial. Setiap surat yang dikeluarkan diduga membawa keuntungan sekitar Rp 15-20 juta. Jika praktik ini dilakukan dalam skala luas, potensi keuntungan ilegalnya bisa mencapai Rp 450-600 juta.
Selain itu, kasus ini mencerminkan adanya ketegangan dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang Pilkada.
Baca Juga: Nilai Prabowo
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
"Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam pemerintahan ini. Jika memang terjadi pemalsuan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ade.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
Sejauh ini, Cecep Nurul Yakin belum memberikan pernyataan resmi, tetapi sumber yang dekat dengannya menyebutkan bahwa ia membantah tuduhan pemalsuan. Cecep mengklaim bahwa surat tersebut dikeluarkan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati dan bukan tindakan ilegal.
Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut.
Langkah Kepolisian dan Proses Hukum
Polres Tasikmalaya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi:
Pemeriksaan dokumen yang dipermasalahkan.
Perbandingan antara surat yang dilaporkan dengan surat resmi dari Bupati.
Pemanggilan saksi, termasuk camat dan kepala desa yang menerima surat tersebut.
Pemeriksaan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dan distribusi surat ini.
Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan, dan Cecep berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memperkeruh dinamika politik di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan Pilkada yang semakin dekat, beberapa pihak menduga bahwa kasus ini bisa digunakan sebagai senjata politik untuk melemahkan posisi Cecep.
Di masyarakat, respons juga terbelah. Ada yang mendukung langkah Bupati untuk menegakkan hukum, sementara yang lain menilai kasus ini memiliki unsur politik yang sarat kepentingan. ***



