POJOKSATU.id — Pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan ini didasari oleh kekecewaan Aufaa karena belum terealisasinya produksi massal mobil Esemka, sebagaimana yang pernah dijanjikan Presiden Jokowi.

Aufaa, warga Laweyan, Solo, memiliki rencana membuka usaha rental mobil pikap dan menjadikan mobil Esemka jenis Bima sebagai armada usahanya.

Pada tahun 2021, ia bahkan telah mengunjungi langsung pabrik Esemka di Boyolali untuk memastikan ketersediaan unit, dan sempat berdiskusi dengan tim pemasaran perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rajawali Indah VS Mobil Rombongan Umrah di Gresik, 7 Orang Meninggal Dunia

Namun, hingga kini, ia belum berhasil mendapatkan kendaraan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto, Aufaa resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 pada (08/04/2025) secara daring.

Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta—angka yang setara dengan harga dua unit mobil pikap Esemka Bima yang masing-masing dibanderol Rp150 juta.

Sigit menuturkan bahwa kliennya merasa mengalami kerugian hukum dan materiil akibat janji produksi massal mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: 7 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut Bus Rajawali Indah dan Mobil Panther Rombongan Umrah di Gresik

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar para tergugat dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi janji.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi, untuk memastikan bahwa tuntutan kliennya tetap dapat dipenuhi apabila dikabulkan oleh pengadilan.

“Klien kami berniat membeli dua unit Esemka Bima untuk keperluan usaha rental. Namun karena tidak kunjung tersedia, maka timbul kerugian yang signifikan,” ujar Sigit.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk melalui sistem daring dan saat ini tengah dalam proses verifikasi administrasi lebih lanjut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Perubahan Regulasi TKDN Lebih Fleksibel dan Realistis

Menariknya, Aufaa diketahui merupakan anak dari Boyamin Saiman, seorang advokat asal Solo yang juga menjabat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain itu, Aufaa juga adalah adik dari Almas Tsaqibbirru, yang sebelumnya sempat mengajukan gugatan terhadap batas usia calon presiden. ***