POJOKSATU.id - Sejumlah pengemudi ojek online mengeluhkan besaran bonus hari raya (BHR) yang mereka terima menjelang lebaran 2025 dari penyedia aplikasi.
Beberapa pengemudi menyebut mereka hanya mendapatkan Rp50.000 jauh dari harapan.
Jelang hari raya, para pekerja ojek online dan kurir online mulai menerima bonus hari raya dari penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab.
Pemberian BHR ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya yang meliputi bonus hari raya untuk mitra ojol.
Besaran bonus hari raya yang diimbau adalah 20% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama 12 bulan.
Syarat yang ditetapkan para aplikator beragam salah satunya mitra ojol harus aktif dan berkinerja baik.
Salah satu aplikator memberikan bonus hari raya dengan membaginya dalam lima kriteria yaitu mitra juara utama, mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan, dan mitra harapan.
Besaran bonus hari raya yang diberikan pun beragam, untuk pengemudi ojol roda 2 diberikan bonus hari raya tertinggi mencapai Rp900.000, sementara untuk roda 4 besaran bonus hari raya tertinggi mencapai Rp1,6 juta.
Mereka masuk dalam kategori mitra juara utama, sementara untuk mitra harapan besaran BHR yang diterima adalah Rp50 ribu untuk mitra pengemudi ojol roda 2 dan roda 4.
Keputusan aplikator itu sontak membuat para pengemudi ojek online kecewa.
Mereka kemudian mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan perihal bonus hari raya yang mereka terima tidak sesuai.
Padahal banyak pengemudi ojol yang pendapatannya setiap tahun mencapai Rp93 juta.
Menurut pengemudi Ojol bonus hari raya sebesar Rp50.000 merupakan penghinaan serta diskriminasi lantas apa yang harus dilakukan pemerintah agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.***



