POJOKSATU.id, SURABAYA – Aksi demo menolak UU TNI memanas di Kota Pahlawan Surabaya, Senin sore (24/3). Ratusan pendemo mencoba merangsek masuk menjebol pagar rumah dinas Gubernur Jatim.
Ratusan pendemo yang berada di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, melempari polisi dengan botol plastik, batu, petasan, hingga bom molotov.
Polisi pun membalas lemparan ini dengan menembakkan water canon. Sekitar pukul 16.22 WIB, massa bahkan mencoba membongkar barikade polisi dan kawat berduri di depan Grahadi.
Beberapa massa menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi. Mereka menginjak dan menjebolnya.
Baca Juga: Misteri Teror di Kantor Tempo Masih Ngambang, Bareskrim Polri Telusuri Jejak Pelaku dari CCTV
Massa juga mencoba merangsek masuk mendekati halaman. Mereka merobek umbul-umbul yang terpasang.
Api yang sempat membakar pagar dan halaman rumah dinas Gubernur Jatim langsung bisa dipadamkan dengan water canon. Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pembakaran tersebut.
Selain itu juga belum diketahui apakah sekelompok orang yang melempari molotov, batu dan petasan ke arah polisi itu adalah bagian dari massa aksi atau bukan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Surabaya, Ribuan Polisi Turun Amankan Lokasi
"Revolusi! Revolusi! Revolusi!," teriak massa yang berdemo.
Surabaya Viral di Medsos
Aksi demo menolak UU TNI ini juga viral di medsos X dengan nama cuitan ‘Surabaya’. Sudah ada 93,7 ribu postingan terhadap demo di Surabaya ini.
“Surabaya tumpah ruah.#cabutuutni#031melawan,” kata akun @barengwarga.
“Kurang ajar klen. Aksi demonstrasi tolak UU TNI diwarnai penculikan massa aksi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.#tolakrevisiuutni#tolakruutni,” kata akun @njoto1965 seraya menautkan sebuah video demo kisruh polisi dan pendemo.
“Surabaya punya sejarah perlawanan terhadap penjajah. Hari ini, di depan simbol kekuasaan, arek-arek Suroboyo kembali melawan tanpa sekat demi memperjuangkan supremasi sipil. Melawan kesewenang-wenangan. Melawan penindasan.#cabutuutni,” kata akun @stravenues.




