POJOKSATU.id — Warganet dihebohkan dengan temuan puluhan titik ladang ganja di sekitar kawasan Gunung Bromo.
Keberadaan ladang ganja tersebut terungkap setelah seorang pengunjung menerbangkan drone dan merekam gambar dari ketinggian.
Informasi ini pun menyebar luas di media sosial, menimbulkan beragam spekulasi.
Lokasi Tersembunyi dan Sulit Dijangkau
Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, lokasi tersebut tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," ujar Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/03/2025).
Rudi menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja sangat tersembunyi.
Area tersebut tertutup semak belukar yang lebat dengan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di lereng curam.
Karena letaknya yang sulit dijangkau, jarak antara ladang ganja dengan jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru pun cukup jauh.
"Jalur wisata Gunung Bromo yang masuk kawasan TNBTS berada di sisi barat, berjarak sekitar 11 kilometer dari lokasi temuan. Sedangkan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," kata Rudi.
Larangan Drone dan Bantahan Kemenhut
Seiring mencuatnya temuan ini, muncul spekulasi di media sosial yang mengaitkan penemuan ladang ganja dengan aturan larangan penggunaan drone di wilayah tersebut.
Ada yang menduga bahwa pembatasan drone dilakukan untuk menyembunyikan keberadaan ladang ganja.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya kaitan antara aturan larangan drone dengan kasus ladang ganja di kawasan TNBTS.
Baca Juga: Terbukti Curangi Takaran BBM, Pertamina Segel SPBU di Sentul Bogor!
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa aturan pembatasan drone sudah diterapkan jauh sebelum penemuan ladang ganja.
"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang," ujar Satyawan di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa pembatasan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan serupa juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Dalam upaya mengungkap jaringan narkotika ini, tim gabungan melakukan pemetaan menggunakan drone.
Hasilnya, ladang ganja ditemukan di lokasi tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di lereng curam.
Setelah penemuan tersebut, petugas dari berbagai instansi, termasuk Polisi Hutan dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, langsung melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Satyawan memastikan bahwa Kemenhut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. ***




