POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Pemerintah menghapus pokok dan denda pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
"Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tapi setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik jalan kabupaten maupun provinsi.
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemprov Jabar menyediakan berbagai layanan digital, seperti:
• E-Samsat
• Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga
• Samsat Keliling & Samsat Masuk Desa
• Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes
Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan, sehingga pemilik kendaraan yang belum balik nama bisa segera mengurusnya.
Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi yang menunggak," ujarnya.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui pajak kendaraan tanpa terbebani denda dan tunggakan.
Jangan lewatkan kesempatan ini, karena kebijakan hanya berlaku hingga 6 Juni 2025!




