POJOKSATU.ID – Belum lama ini nama Yudi Siswoyo, oknum Bantuan Polisi (Banpol) tengah ramai diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran Yudi Siswoyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18).
Dalam praktiknya, oknum Banpol ini melakukan penganiayaan dengan cara tabrak siswa SMA tersebut.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Begini Penjelasan Menteri UMKM: Bukan Imbas Penghapusan Utang di Bank BUMN
Diketahui, oknum Banpol ini turut ditemani oleh Ipda Ahmad Efendi selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @SuciRamadani.
Dalam unggahannya, Yudi dikonfirmasi melakukan tindak kejahatan itu bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Yang mana, Yudi dan Ahmad berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor untuk menabrak korban.
“Pandu terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo, dan Ipda Ahmad Efendi,” jelas dikutip.
Diketahui, pelaku tindak pidana berupa penganiayaan ini tidak hanya dilakukan oleh kedua tersangka itu saja.
Baca Juga: Keunggulan Suzuki V-Strom 250 SX, Motor Adventure yang Bandel dan Bertenaga
Melainkan, salah seorang anggota Banpol bernama Dimas Adrianto juga ikut terlibat dalam kasus kematian Pandu.
Kendati demikian, ketiga pelaku ini berhasil diamankan usai terbukti menjadi dalang tewasnya siswa SMA tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, para pelaku yang telah mencoreng nama instansi Polri ini akan dikenakan hukuman setimpal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono terkait kasus tersebut.
Sumaryono menuturkan bahwa keterlibatan Yudi dan rekannya ini berpotensi dimasukkan ke dalam sel selama belasan tahun.
“Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelasnya.
“Mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” lanjutnya yang dikutip dari akun @AswimHafiz. ***



