POJOKSATU.ID – Inilah sosok Umi Hartati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui, nama Umi Hartati kian menarik perhatian publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kaus korupsi.
Yang mana, ditetapkannya anggota DPRD OKU ini jadi tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca Juga: Sosok Umi Hartati, Anggota DPRD OKU Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR
Berdasarkan informasi dihimpun, keterlibatan Umi Hartati dalam putaran korupsi Dinas PUPR OKU ini terungkap usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Senin (17/3/2025).
Dalam artikelnya, Umi melakukan tindak pidana berupa korupsi tersebut tidak hanya sebatas seorang diri saja.
Baca Juga: Kedapatan Nonton Konser aespa saat Libur Wamil, Rumor Jungkook BTS dan Winter Kembali Mencuat
Melainkan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR hingga anggota DPRD OKU juga terlibat dalam kasus serupa.
“Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap,” jelas dikutip.
Diketahui, tindak pidana ini bermula sejak para anggota DPRD OKU yang terlibat merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada (1/2025).
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Parapat: Puluhan Rumah Rusak, Akses ke Danau Toba Lumpuh
Dalam praktiknya, para tersangka yang memiliki jabatan di lembaga legislatif OKU, Sumsel ini mengajukan pokok pikiran (pokir) ke pemerintah daerah.
Diketahui, pokir yang diajukan ketiga pelaku tindak pidana itu tidak lain terkait pengadaan barang dan jasa di ruang lingkup Dinas PUPR.
Kemudian, rujukan tersebut diketahui berubah menjadi proyek fisik yang menjadi instrumen para pelaku melakukan tindak korupsi.
Berdasarkan informasi dihimpun, proyek yang dicanangkan pada program Dinas PUPR ini terdiri dari berbagai lini operasi.
“Ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati,” jelas dikutip.
“Sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR,” lanjutnya.
Dari penambahan proyek inilah, Umi dan beberapa rekannya berhasil meraup keuntungan dari persekongkolan dengan Kadis PUPR.
Berdasarkan informasi beredar, para tersangka tindak pidana in terbukti telah merugikan kas negara sebanyak Rp2,6 miliar.
Namun, angka yang berhasil diamankan oleh para penyidik KPK itu diketahui bukanlah total kerugian.
Sebab, kasus ini masih ditindaklanjuti oleh para penyidik guna mengungkap kebenaran praktik kriminal tersebut secara luas. ***



