POJOKSATU.ID- Menjelang Lebaran, Harga emas hari ini meroket naik setelah mengalami kenaikan cukup sebesar Rp28.000 per gram.

Angkanya naik signifikan dari satu hari sebelumnya Rp1.714.000 menjadi Rp1.742.000 per gram.

Begitu juga dengan harga jual kembali alias buyback emas batangan yang turut melonjak menjadi Rp1.591.000 per gram.

Lonjakan tersebut sebagaimana dilansir PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/3/2025).

Transaksi harga jual, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan pajak.

Baca Juga: Terkait Korupsi Iklan Bank BJB, Ini Alasan KPK Belum Menetapkan Tersangka Ridwan Kamil

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Begitu juga dengan PPh 22 atas transaksi buyback yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Inilah deretan harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

Pecahan 0,5 gram: Rp921.000.
Pecahan 1 gram: Rp1.742.000.
Pecahan 2 gram: Rp3.424.000.
Pecahan 3 gram: Rp5.111.000.
Pecahan 5 gram: Rp8.485.000.
Pecahan 10 gram: Rp16.915.000.
Pecahan 25 gram: Rp42.162.000.
Pecahan 50 gram: Rp84.245.000.
Pecahan 100 gram: Rp168.412.000.
Pecahan 250 gram: Rp413.765.000.
Pecahan 500 gram: Rp420.765.000.
Pecahan 1.000 gram: Rp1.682.600.000.

Baca Juga: Viral, Aksi Tak Terpuji Pengendara Motor Ramai-ramai Bongkar Separator Busway, Terjebak Hindari Razia

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Bukti potong PPh 22 bakal disertakan dalam setiap pembelian emas batangan. ***