POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus M Adam Aslamsyah (24) eks pegawai bank yang ditangkap di bawah ini.

Seperti diketahui, nama Adam Aslamsyah belum lama ini menyita perhatian publik usai diamuk massa warga Palembang, Sumatera Selatan.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi lantaran dirinya berupaya mencuri sebuah mobil milik driver taksi online.

Baca Juga: BERSIAP! 60 Ribu Guru Bakal Direkrut untuk Mengajar di Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo!

Berdasarkan informasi dihimpun, Adam Aslamsyah bertindak demikian lantaran terlilit pinjaman online (pinjol).

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @palembangsekilasinfo.

Dalam unggahannya, Adam dikonfirmasi nyaris babak belur lantaran terciduk melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot KPK, Ada Dugaan Korupsi? Jubir: Dapat Info Secara Pribadi

“M Adam Aslamsyah mengakui perbuatannya yang sudah berupaya mencuri mobil milik driver taksi online di Jalan RA Abusamah, Palembang,” jelas dikutip. 

“Aksi Adam berhasil dihentikan karena dihentikan warga dan polisi bahkan ia sampai diamuk massa,” lanjutnya.

Diketahui, insiden ini bermula ketika Adam saat itu memesan jasa driver taksi online di sekitar warung makan pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Panduan Mengelola Keuangan Pribadi dengan Prinsip Syariah

Tidak lain, jasa driver taksi online yang dipesan eks pegawai bank ini guna untuk memperlancar aksi pencuriannya.

Dalam aksinya, pelaku menyuruh korban singgah di sebuah warung untuk membeli sebuah makanan.

Sebab, pelaku mengaku merasa tidak enak membeli makanan di warung yang diakuinya milik salah seorang keluarga.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu, Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Menerima Uang

Oleh karena itu, driver taksi online yang menerima permintaan tersebut sontak membeli makanan tersebut.

Namun, hal mengenaskan justru terjadi usai korban mengindahkan permintaan eks pegawai bank tersebut untuk membeli makanan.

Sebab, mobil yang diparkirkan korban di sekitar kawasan warung makan itu mendadak mundur secara tiba-tiba.

Baca Juga: Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Narkoba Berkedok Dukun

Tidak lain, mundurnya mobil milik driver taksi online ini merupakan perbuatan Adam yang tengah menjalankan aksi kriminalnya.

Korban yang mengetahui hal ini sontak panik dan berteriak meminta bala bantuan kepada penduduk sekitar.

Alhasil, aksi nekat yang dilakukan Adam ini berhasil digagalkan usai dihadang oleh para warga setempat.

Baca Juga: Tampang Rafi Ramadhan, Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Gegara Jual Narkoba Berkedok Dukun

Diketahui, para warga yang mengetahui hal ini sontak melancarkan serangan kepada pelaku pencurian.

Beberapa di antaranya juga turut melaporkan kejadian ke aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Tidak lama setelahnya, amukan warga ini berhasil diberhentikan usai pihak kepolisian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Produsen Minyakkita Curangi Takaran, Polisi: Hukumannya Lima Tahun Penjara dan Denda Rp2 miliar

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Adam usai dirinya dibawa ke Polsek Sukarami pasca kejadian.

Yang mana, Adam mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi kriminal tidak lain lantaran tengah terlilit pinjol.

Terlebih, eks pegawai bank ini juga mengaku baru di putus kontrak kerja yang menyebabkan kondisi keuangannya tidak stabil.

Baca Juga: Laporkan Dugaan Oknum Intel Polisi Bunuh Bayi, Ibu Korban Minta Perlindungan LPSK

“Pendek akal aja pak, saya butuh uang buat bayar utang pinjol senilai Rp30 juta,” jelas Adam saat diinterogasi.

“Sementara saya di sini ngekos dan baru bulan lalu di PHK dari pekerjaan saya sebagai IT (Information Technology) bank,” lanjutnya.

Kendatin demikian, alasan Adam yang kesulitan dalam sisi ekonomi ini tidak membenarkan perilakunya melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Ratusan Warga Karawang Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Oleh karena itu, para parat yang bertugas mengenakan sanksi berupa ancaman penjara selama 5 tahun sesuai ketentuan hukum. ***